BatamHukrimPeristiwa

Polisi Buru Ika Novianti, Tersangka Pengirim PMI Non Prosedural

Masuk DPO

Calon pekerja migran yang akan diberangkatkan tidak prosedur oleh Ika Novianti dan suaminya. (Foto: Ditpolairud Polda Kepri)

Batam, MR – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri tengah memburu Ika Novianti, seorang wanita yang memiliki peran melakukan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedur ke luar negeri.

Ditpolairud Polda Kepri telah memasukkan Ika Novianti dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah memburunya.

Ika Novianti diduga memiliki peran dalam upaya pengiriman seorang pria yang akan diperkejakan secara non prosedur pada Minggu (29/1) lalu.

Selain itu, Ika juga diduga kembali akan memberangkatkan empat pria asal Lombok Timur ke Malaysia.

Namun upaya itu gagal setelah jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengungkap kasus ini, Rabu (1/2).

Polisi berhasil mengamankan empat calon PMI non prosedural asal Lombok Timur di sebuah rumah milik Ika dan suaminya Irwansyah Matondang (40) di Perumahan Bukit Airis Blk Zepa Nomor 8 Batam Kota, Kota Batam, Kepri. Rumah ini dijadikan sebagai tempat penampungan sebelum calon PMI diberangkatkan ke luar negeri.

Sebelumnya kepolisian telah menetapkan Irwansyah Matondang sebagai tersangka atas tuduhan melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran. (Red/Med)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close