Hindari Pajak dan Bea Masuk, Penyelundupan Barang Online Shop Marak di Wilayah Perbatasan

Oleh: Kurnia Syaifullah

Opini – Penyelundupan barang dari online shop kian marak di wilayah perbatasan, seperti Batam, Tanjungpinang, dan daerah lainnya di Kepulauan Riau. Fenomena ini dipicu oleh tingginya minat masyarakat terhadap produk impor dengan harga murah yang ditawarkan tanpa beban pajak atau bea masuk.

Namun, praktik ini tak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha lokal.

Kemudahan transaksi digital menjadi celah bagi oknum untuk memanfaatkan jalur tidak resmi. Barang-barang seperti produk tekstil, gadget, hingga produk kosmetik sering kali masuk tanpa melewati prosedur bea cukai yang semestinya.

Para penyelundup memanfaatkan kebijakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) sebagai wilayah benas pajak dan wilayah perbatasan yang memiliki banyak pelabuhan kecil untuk menghindari pengawasan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, meski barang yang masuk ke wilayah FTZ bebas pajak maupun bea masuk. Namun, jika barang tersebut keluar dari wilayah FTZ terlebih dahulu meyelesaikan kewajiban pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) maupun bea masuk.

Ketentuan tentang pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010.2019. yang hanya membebaskan bea masuk barang impor dengan nilai USD 3 atau senilai kurang dari lebih Rp 50.000,- namun tetap dikenakan PPP 11 %.

Aturan mengenai Bea Masuk barang impor jua tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Jalur Penyelundupan Via Kapal Feri, Ro-Ro dan Kapal Barang

Berbagai cara dilakukan pelaku penyelundupan barang online shop di wilayah Kepulauan Riau yang tidak jarang melibatkan oknum aparat. Dalam skala kecil namun rutin, barang-barang online shop yang sudah dikemas dikirim melalui kapal feri penumpang dari pelabuhan Telaga Punggur Batam ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Barang paket online shop dikirim melalui Kapal Feri dari Batam ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Barang online shop tersebut tidak jarang sudah diberi label jasa pengiriman dari Batam yang juga memiliki cabang jasa pengiriman yang sama di Tanjungpinang.

Untuk skala besar, barang online shop diselundupkan ke Tanjungpinang melalui jasa angkutan truk dan pick up sembako maupun mobil khusus yang diseberangkan menggunakan jasa kapal Ro-ro dari Pelabuhan Ro-ro Telaga Punggur ke Pelabuhan Ro-ro Tanjung Uban, Bintan.

Selain itu, modus lainnya penyelundupan barang onine shop dari Batam ke Tanjungpinang juga dilakukan menggunakan jasa kapal angkutan barang yang rutin berlabuh di sejumlah pelabuhan rakyat di Tanjungpinang maupun Bintan.

Perlu Ketegasan dalam Rangka Meningkatkan Pemasukan Negara

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu bertindak tegas. Operasi pengawasan di pelabuhan dan jalur-jalur tikus harus diperketat. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara juga harus digalakkan.

Di sisi lain, pelaku bisnis lokal harus didorong untuk bersaing secara sehat. Peningkatan daya saing produk dalam negeri melalui insentif, pelatihan, dan dukungan teknologi menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor murah.

Maraknya penyelundupan ini adalah peringatan bahwa ekosistem perdagangan digital membutuhkan regulasi yang lebih solid dan pengawasan yang lebih ketat. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi lokal. Saatnya kita bersama menjaga keadilan dalam perdagangan dan membangun ekonomi yang lebih sehat dan berintegritas.

Penulis: Kurnia Syaifullah

Pemimpin Redaksi mejaredaksi.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed