BintanHukrimPeristiwa

Sempat Kabur 4 Bulan, Tersangka Korupsi Rp. 250 Juta Diamankan Polres Bintan di Anambas

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, f : ist

Tanjungpinang, MR – Sempat kabur selama empat bulan, Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil membekuk tersangka korupsi pengadaan sarana olahraga panjat tebing di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan tersangka itu berinisial AS warga Seinam Laut Kabupaten Bintan. AS terpaksa ditangkap di Kabupaten Anambas, setelah melarikan diri dari pengejaran polisi selama empat bulam.

“Kasus ini dari 2020 yang lalu, sudah kita tetapkan tersangka, namun AS melarikan diri. AS terjerat kasus korupsi sarana olahraga panjat tebing di Bintan,” ujar Bambang saat Perss Rilis di Polres Bintan, Selasa (26/1/2021) siang.

Dalam hal ini, tersangka AS sudah membuat kerugian negara senilai Rp 250 Juta, dari hasil korupsi pegadaan sarana panjat tebing di Bintan. Kata Bambang, saat ini sudah ada 17 saksi dan 3 saksi ahli yang dimintai keterangan.

“Menurut perhitungan Inspektorat Kabupaten Bintan, AS merugikan negara Rp 250 juta,” kata dia.

Selain itu, Bambang mengakui Polres Bintan juga berhasil mengamankan 24 dokument yang menjadi alat bukti. Diantaranya dokument buku tabungan, rekening koran, hingga dokument kerugian negara.

Dirinya menyebutkan, tersangka AS melakukan tindak pidana korupsi itu dengan bermodus melakukan pembuatan proyek sarana panjat tebing di Kijang City Walk dan membawa nama CV Anugrah Pangkil.

“Jadi AS menggunakan nama CV itu tanpa sepengetahuan pemiliknya, dia juga pernah menjadi admin di CV tersebut. Kegiatannya di Kijang City Walk dan menggunakan APBD Tahun 2018 yang lalu,” tuturnya.

Atas apa yang dilakukan oleh AS, kata Bambang AS telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman, 4 hingga 20 Tahun penjara,” tukas Bambang.(Red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close