HukrimPeristiwa

Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pengantin Pria Ditangkap Usai Resepsi Pernikahan

HAR (23) diperiksa anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara usai menggelar acara resepsi pernikahan.

Bintan, MR – Pengantin pria berinisial HAR (23) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara usai menggelar acara resepsi pernikahan, Selasa (15/2/2022) lalu. HAR dilaporkan oleh istri pertamanya berinisial DSS karena melangsungkan pernikahan tanpa izin.

Pada hari Sabtu 12 Februari 2022, Polsek Bintan Utara menerima Laporan Polisi dari korban DSS, yang melaporkan bahwa tanpa sepengetahuan dan seizinnya, suami sah yakni HAR telah menikah kembali dengan seorang perempuan berinisial NP, di Jalan Manggar Gang Abdul Karim, Kampung Sekera, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara Bintan.

Panit Opsnal Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Mohammad Fajri Firmansyah mengatakan setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan, kemudian pelaku HAR diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka mengaku masih lajang sehingga wanita berinisial NP itu mau dinikahi,” jelasnya.

Dihadapan keluarga NP, kata Iptu Mohammad Fajri, tersangka HAR mengakui dan membenarkan sebelumnya telah menikah secara sah dengan korban DSS pada bulan Mei 2021 lalu di KUA Tanjungpinang.

“Kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban, HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang bernama NP,” terangnya.

Diketahui, dari pernikahan HAR dengan korban DSS, telah melahirkan seorang anak (balita) dan saat dikantor Polsek Bintan Utara HAR pun sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya dikarenakan sejak menihah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya.

Diketahui setelah menikah secara sah di KUA Tanjungpinang, HAR dengan berbagai alasan dan tidak diketahui keberadaannya. Kemudian tidak mengurus perubahan Administrasi seperti KTP, KK. Selama ini menggunakan KTP-nya yang masih berstatus lajang, hingga akhirnya kembali menikahkan HAR dengan NP.

“HAR dijerat pasal 279 KUHP tentang pernikahan poligami dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. Bar

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close