
Tanjungpinang, MR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengungkap kasus peredaran ratusan sepeda tanpa label SNI di toko Freesia, Km 10 Tanjungpinang, pada minggu lalu.
Diduga aktifitas penjualan barang asal China itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, barang tersebut masuk ke Tanjungpinang dari Batam melalui Tanjung Uban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pengungkapan kasus tersebut, dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Iya benar, sekarang kami masih melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rio Kamis (11/2/21) malam.
Diketahui jenis sepeda yang dijual di toko Frescia tersebut antara lain, sepeda anak, sepeda lipat hingga sepeda gunung berbagai merek.
Barang-barang asal China itu tidak memiliki label SNI dan disangkakan melanggar aturan perdagangan di Indonesia. Selain sepeda, ditemukan juga ratusan mainan anak tanpa label SNI.
Di negara asalnya, sepeda tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 71 ribu – Rp 371 ribu per unit jika membeli dalam jumlah banyak. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta per unit. Aktifitas penjualan barang tanpa label SNI ini diduga sudah berlangsung tahun 2019 dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.(red)












