Peristiwa

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Kecam Tindakan Brutal Polisi di Rempang Batam

Tangkapan layar dari peristiwa aksi pembubaran warga Rempang, Batam Oleh Aparat.

Jakarta, MR – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam tindakan kekerasan (Brutal) aparat kepolisian dari Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau saat membubarkan aksi penghadangan warga Rempang, Batam, Kepri pada Kamis (7/9/2023).

Pembubaran secara brutal menggunakan gas air mata, water cannon, dan pentungan mengakibatkan puluhan orang mengalami luka-luka, 6 di antaranya ditangkap, sementara ratusan anak Sekolah Dasar mengalami trauma karena belajar dihentikan paksa dan dibubarkan.

Pihak kepolisian juga menembakkan gas air mata ke arah warga dan SDN 24 Galang, yang mengakibatkan evakuasi siswa oleh warga sekitar dan kebingungan orang tua siswa yang mencari anak-anak mereka. Kejadian ini menimbulkan rasa ketakutan yang mendalam di masyarakat.

Aparat kepolisian bertindak brutal dalam mengawal pemasangan patok dan pengukuran lahan untuk pembangunan “Rempang Eco City” seluas 17.000 Ha, yang akan menjadi kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Satmito mengatakan,tindakan aparat tersebut dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan internal kepolisian.

“Tindakan kepolisian dalam melakukan perintah pengamanan terhadap warga pulau Rempang dengan menggunakan gas air mata merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Sasmito.

Atas Peristiwa itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut tindakan konkret:

  1. Pencopotan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabanan Bangun dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., SIK., M.H.
  2. Pemeriksaan anggota kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau oleh Kadiv. Propam Polri terkait tindakan kekerasan, pelanggaran prosedur, dan etik.
  3. Penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah, BP Batam, dan anggota Polri terkait proyek pariwisata di Pulau Rempang yang merampas hak-hak warga.

Rilis/Editor: Panca

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close