Hukrim

Berikut Vonis Majelis Hakim Terhadap 12 Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit

Sidang pembacaan putusan terhadap 12 terdakwa korupsi tambang bouksit di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/3/2021).

Tanjungpinang, MR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan sidang tuntutan, terhadap 12 terdakwa kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri, pada Kamis (18/3/2021) pagi.

Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan mengatakan terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.400 juta. Jika tidak dibayar (subsider) maka akan ditambah 4 bulan penjara.

Kata dia, kedua terdakwa itu juga dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp.8,2 miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Terdakwa Arief Rate divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, saat sidang di PN Tanjungpinang.

Selain itu, terdakwa M. Achmad divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp.300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dan membayar uang kerugian negara (UP) senilau Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan. Kemudian terdakwa Hari Malonda dan Sugeng divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hari Molanda dan Sugeng juga dihukum untuk membayar UP senilai Rp 7,1 Miliar, dengan susider 3 tahun dan 6 bulan penjara

Selanjutnya, terdakwa Eddy Rasmadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa Amjon divonis 12 tahun penjara dan menghukum membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkapnya.

Terdakwa Azman Taufik juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan. Untuk terdakwa Djalil, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, dengan subsider 3 bulan penjara, dan membayar UP Rp 878 juta subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, Terdakwa Adrian Alamin divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan subsider 2 bulan penjara, serta membayar UP Rp 613 juta subsider 2 tahun penjara.

“Dan terdakwa Junaedi divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara,” tukas Ketua Majelis Hakim.(red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close