Kepri

Kepri Dapat Dana Desa Rp. 275 M, Berikut Pesan Gubernur dan Kajati Untuk Kades

Kepri Prov
Penandatangan nota kesepahaman antara pemprov dengan kejati terkait dengan pengelolaan dana desa, f : ist

Kepri, MR – Provinsi Kepri mendapatkan jatah Rp 275 Miliar dari Pemerintah Pusat. Ratusan miliar tersebut, adalah anggaran dana desa untuk 5 Kabupaten yang ada di Kepri.

Dengan adanya anggaran ratusan miliar tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepri, melakukan penandatanganan nota kesepakatan pengawasan dana desa, pada Kamis (17/6/2021) siang.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan dana desa yang disiapkan Pemerintah Pusat senilai Rp 72 Triliun lebih. Dan untuk Kepri sendiri mendapatkan jatah senilai Rp 275 Miliar.

Dirinya berpesan kepada Kepala Desa (Kades) di Kepri, untuk belajar dalam menggunakan dana desa yang telah diberikan dengan benar. Hal ini agar dana tersebut tidak disalahgunakan.

“Rp 275 Miliar, di Kepri cuma 5 ada Kabupaten yang mendapatkan, aparatur desa harus belajar tentang penggunaan dana desa ini. Agar tidak terjadinya penyelewengan, dan korupsi” ujar Ansar Ahmad di Kantor Gubernur Kepri.

Sementara itu, Kajati Kepri, Hari Setiyono menyebut bahwa pihaknya akan selalu mengawasi penggunaan dana desa yang ada di Kepri. Sebab, kata dia biasanya Kades kurang memahami dalam penggunaan dana desa.

“Kedepan kami akan dampingi secara bersamaan dengan Pemprov Kepri soal tata laksana penggunaan dana desa. Agar tidak menyalah aturan hukum, dan agar sesuai kebutuhan desa,” sebutnya

Hari menerangkan, korupsi terhadap dana desa biasanya disebabkan tidak adanya pengetahuan dalam mengelola. Bahkan, sambung dia ada Kades yang sengaja menyelewengkan dana tersebut.

“Dulu Kades dapat duit itu langsung beli mobil, oleh karena itu lebih baik kita mencegah. Korupsi ini terjadi karena adanya ketidak pengetahuan, bahkan ada yang sengaja. Jadi yang tidak ada pengetahuan akan kita bina dan yang sengaja akan kita kikis,” tukasnya.(red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close