Hukrim

Pengiriman 2 Calon PMI Ilegal Dari Batam ke Singapura Digagalkan Polisi

Korban Dijanjikan Bekerja Sebagai Penari di Club Malam Singapura

Pelaku pengirim 2 calon PMI ilegal ke Singapura diamankan di Polsek KKP Batam. Foto: Humas Polda Kepri

Batam, MR – Kepolisian kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menggagalkan pengiriman 2 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal (tanpa prosedur) dari Batam tujuan Singapura.

Kedua korban berinisial J (21 tahun) dan N (28 tahun) asal Jakarta Barat, diamankan bersama seorang pelaku Inisial E (42) saat akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Batam Center pada (29/7/20230 lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua korban diamankan bersama  pelaku inisial E (42) yang bekerja sebagai waitress di sebuah club malam di Singapura.

“Pelaku E sudah 15 tahun menetap di Singapura karena suaminya warga negara Singapura,” ujar Kombes Zahwani, Rabu (2/8/2023).

Pelaku E menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban sebagai penari atau dancer di club malam Singapura dengan gaji 1.400 Dollar Singapura per bulan.

“Jika para korban sudah bekerja, maka gajinya akan dipotong sebesar 100 – 200 Dollar Singapura setiap bulannya, selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban,” ungkap Zahwani.

Selain itu lanjut Zahwani, satu diantara korban adalah keponakan pelaku. Biaya pemberangkatan mulai dari transportasi hingga pembuatan paspor diperoleh pelaku dari pemilik club malam.

“Pelaku dijanjikan upah Rp 3 juta per kepala jika berhasil membawa kedua korban bekerja sebagai penari oleh pemilik club malam,” lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 3 lembar boarding pass tiket kapal majestic tujuan singapura, 3 paspor, 1  KTP, 1 unit handphone merk iphone 14 warna merah, dan 2 bundel permit para korban.

“Korban juga sebelumnya bekerja di sebuah club malam di Jakarta dan saat ini para korban sudah dipulangkan,” jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, berkat adanya kerjasama dari pihak imigrasi Pelabuhan Batam Centre setelah melakukan penolakan terhadap 3 penumpang Kapal Majestic Fast Ferry tujuan Harbour Front Singapura.

Zahwani menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi.

“Jangan mudah diiming-imingi gaji yang besar. Jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” pungkasnya.

Penulis/ Editor: Panca

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close