Peristiwa

SPB Dipersulit, Gas LPG 3 Kg Di Karimun Terancam Langka

kapal yang memuat gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan masyarakat Tanjungbalai Karimun, f :ist

Karimun, MR – Agen LPG 3 Kg PT Lautan Karimun Manggala Cabang Tanjung Uban merasa dipersulit dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban.

Pengurus Agen LPG 3 Kg PT Lautan Karimun Manggala Cabang Tanjung Uban Ida menyebutkan,dua kapal yang memuat gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan masyarakat Tanjungbalai Karimun harusnya sudah berangkat hari ini, Kamis 4 Maret 2021.

“Karena Kepala Seksi Kesyahbandaran UPP Tanjung Uban, Lina Lusiana tidak mau mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar maka kapal tidak bisa berangkat,” ujar Ida.

Menurut Ida, Kantor UPP Kelas 1 Tanjung Uban tidak mau mengeluarkan SPB dengan alasan pihak PT Lautan Karimun Manggala tidak mengurus ijin Pelabuhan.

Hal itu disampaikan Ida saat dirinya mendatangi Kantor UPP Kelas 1 Tanjung Uban dan menemui Rostina selaku anak buah dari Lina Lusiana yang menjabat sebagai kepala seksi Kesyahbandaran di UPP Bintan.

“Padahal kita sudah miliki surat izin pelabuhan untuk bongkar muat LPG,”ujarnya.

Ida megatakan, menurut UPP Kelas 1 Tanjung Uban hal tersebut terjadi karena terkendala Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang masih dibahas di pusat, maka perpanjangan ijin ditunda hingga selesai pembahasan. Namun kata Ida, pihaknya sudah miliki surat dari Dinas Perhubungan Kepri yang menyebutkan kegiatan bongkar muat LPG diizinkan hingga aturan RZWP3K disahkan.

Ida menjelaskan, kejadian ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya Kepala seksi Kesyahbandaran UPP Unit I Tanjung Uban, Lusiana tidak bersedia mengeluarkan SIB meski sudah diurus di Dishub Kepri yang membolehkan kapal berangkat.

“LPG yang akan diangkut menuju Tanjung Balai Karimun ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tanjung Balai Karimun. Akibat tidak mendapat Surat Persetujuan Berlayar pada hari ini, maka saat ini LPG di Karimun sulit didapat masyarakat,”sebut Ida.

Ida berharap kepada pihak terkait untuk tidak mempersulit ijin yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Dijelaskan Ida mengacu surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri yang ditandatangani Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan, Joni Hendra Putra pada tanggal 9 Maret 2020, pada point 3 terkait perpanjangan ijin pemanfaatan ruang laut pada garis pantai untuk saat ini belum dapat diproses. Namun akan dapat segera diterbitkan setelah disahkan Perda tentang RZWP3K Provinsi Kepri.

Berdasarkan surat keterangan dari dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang ditangatangani Kadis Perhubungan Provinsi Kepri tertanggal 25 November 2020 menyebutkan,perusahaan ini sedang perpanjangan ijin pemanfaatan ruang laut dan garis pantai. Sementara menunggu surat ijin pemanfaatan ruang laut terbit, dibenarkan beroperasi kembali seperti biasa. Dan surat keterangan ini berlaku hingga terbitnya ijin pemanfaatan ruang laut dan garis pantai. Surat tersebut ditembuskan kepada kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas 1 di Tanjung uban.

Hingga berita ini diwartakan, Kepala Kantor UPP I Tanjung Uban, M Adi Wanadi dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait tidak terbitnya SIB, tidak ada jawaban.(red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close