Hukrim

Miliki Ganja, Galang Rambu dkk Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntun oleh JPU terhadap 6 terdakwa perkara narkotika jenis ganja di PN Tanjungpinang, Kamis (23/2/2023). (Foto: M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Enam pria pemilik narkoba jenis ganja di Kota Tanjungpinang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/2/2023).

Enam terdakwa adalah Fajri Raka Pratama, Ishak, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi.

Kemudian salah satunya adalah Galang Rambu Anarki yang merupakan anak salah satu Timsus Gubernur Kepri, yakni Basyaruddin Idris.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Tanjungpinang, Desta Garindra meyakini ke 6 terdakwa tersebut terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

JPU menuntut terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU.

“Enam terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” jelas Desta.

Selain itu, JPU juga menuntut, agar barang bukti berupa 4 unit handphone Samsung, 2 unit Xiomi, Iphone beserta kartu didalamnya dan dua paket ganja seberat 4,65 gram dirampas, untuk dimusnahkan.

“Sementara itu tiga paket narkoba jenis Ganja milik terdakwa Fajri seberat 8,34 gram dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya.

Mendengar tuntutan JPU, pada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai Anggalanton Boang Mananlu menunda persidangan selama satu pekan, untuk mendengar pledoi para terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan narkoba enam terdakwa tersebut pada September 20222 lalu.

Diawali penangkap terhadap Bambang Sutrisno yang merupakan honorer Satpol PP Provinsi Kepri. Kemudian dari pengakuan Bambang Sutrisno dalam pengembangan Polisi mengamankan Haidir Ishak.

Dan kepada Polisi Haidir mengaku, memperoleh narkoba itu dari Renggi. Selanjutnya narkoba jenis ganja itu juga diakui didapat dari Galang Rambu Anarki, serta juga mengamankan Fajri Raka, Putra Wiyas.

Dari hasil tangkapan ini, Polisi menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram. Terdakwa Galang juga mengaku kepada Polisi, ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close