KepriPemerintahan

Pemprov Kepri Beri Santunan Rp3 Juta Pada Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Mantan Pasien Covid-19, Bagi Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan Rp1 Juta

Kepri Prov
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berikan bantuan santunan kepada salah satu keluarga ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19 secara seremonial, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).

Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad secara resmi meluncurkan Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Tidak Mampu yang terkonfirmasi Covid-19, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).

Program bantuan tersebut, merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dari pandemi Covid-19.

“Karena pandemi ini bukan hanya berdampak pada kesehatan. Tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat, yang paling nyata adalah menurunnya daya beli masyarakat,” ungkap Ansar.

Semenjak diberlakukannya PPKM level IV dan level III di Kepulauan Riau, Gubernur Ansar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.

Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin. Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp1 juta bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Dan Rp3 juta bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Ansar juga mengatakan bantuan ini selanjutnya akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari.

“Jadi dengan bantuan tersebut tidak perlu lagi keluar rumah, dan tidak semua keluarga yang terkonfirmasi positif yang menerima. Hanya yang sudah sesuai dengan kriteria tersebut,” ujar Ansar.

Data penerima bantuan sosial tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri, Doli Boniara, yakni data yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Dijelaskannya kembali, penerima manfaat santunan dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, data keluarga yang menerima bantuan untuk kategori terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 154 keluarga. Sementara penerima bantuan sosial untuk kategori meninggal dunia dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 644 orang.

Bagi yang tidak terdata dalam DTKS, lanjutnya, maka Gubernur Kepri Ansar sudah memberikan instruksi agar cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun harus dipastikan oleh RT dan RW warga tersebut apabila memang warga tersebut layak menerima bantuan sosial.

“Akan tetapi dengan pengawasan yang harus benar-benar jelas,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur Ansar juga mengingatkan kepada seluruh Bupati/Walikota yang hadir secara virtual agar mengawasi sampai dengan tingkat Lurah/Kepala Desa agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial tersebut. Karena bantuan sosial ini harus diberikan tepat sasaran kepada mereka yang sangat membutuhkan.

Selain bantuan sosial, Pemprov Kepri juga berencana memberikan bantuan UMKM bekerjasama dengan Bank Riau Kepri. Skema bantuan UMKM tersebut adalah subsidi bunga, artinya Pemprov Kepri akan menanggung biaya bunga dari pinjaman tersebut. Sehingga masyarakat hanya mencicil pinjaman tersebut tanpa ditambah dengan biaya bunga.

“Saat ini sedang kita godok MoU-nya dengan Bank Riau, semoga dengan bantuan sosial dan bantuan modal UMKM serta bantuan-bantuan yang lainnya bisa meringankan beban ekonomi masyarakat,” pungkas Ansar. Red

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close