
Batam, MR – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pengungkapan ini, disampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto dimana mengamankan 2 pelaku berinisial AS alias A dan RKS alias E, dalam konfrensi pers di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/2/2023).
Penangkapan terhadap dua pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku yang melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Sindikat Curanmor) di Kota Batam.
Modus para pelaku sindikat ini, kata AKBP Ary Baroto, para pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki. Diketahui pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.
“Tim bergerak cepat menuju ke lokasi rumah daerah Kampung Melcem Tanjung Sengkuang, yang diduga adalah rumah pelaku,” kata AKBP Ary yang didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa.
Setelah tiba dilokasi, Tim Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A dimana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor yang berperan sebagai pemetik.
“Dari pengembangan, berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Jatanras langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya,” jelasnya.
Dari pengembangan ini, pelaku inisial RKS alias E sebagai pemetik juga berhasil diamankan oleh Tim Jatanras di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. Sedangkan terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 Unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk serta uang tunai Sebesar Rp 300.000.
AKBP Ary Baroto juga menyampaikan kepada masyarakat Batam yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan di Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Bagass
Editor : Rico Barino












