Hukrim
Buronan Kejaksaan Tinggi Bali Ditangkap di Batam
Batam, MR – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi Bali di Batam. Buronan atas nama Tri Endang Astuti (47 tahun) ditangkap di Perumahan Tropicana Residence Batam, Jumat (8/1/2021).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dipimpin Dedie Triharyadi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, wanita kelahiran Semarang tersebut terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yakni pemalsuan surat, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Buron Kejati Bali tersebut langsung diterbangkan sore tadi menuju Jakarta dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya Terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)tersebut akan dilakukan di Jakarta dari Tim Kejagung kepada Tim Kejati Bali. Red