Hukrim

Polisi Berhasil Bekuk Tiga pelaku Curat yang Beraksi di Jembatan Kuning Karimun

Ilustrasi – Pelaku pengancaman dan pemerasan handphone korban berhasil diamankan. (Foto: net/lappung.com)

Karimun, MR – Polsek Tebing, Polres Karimun menangkap tiga pelaku pengancaman dan pemerasan dengan senjata tajam, yang melakukan aksinya di kawasan Jembatan Kuning, Kaupaten Karimun.

Aksi para pekaku dengan modus, mengincar korbanya di daerah sepi. Setelah didatangi, para pelaku berpura-pura meminjam mancis atau korek api kepada korbannya.

Kemudian para pelaku melancarkan aksinya dengan meminta uang kepada korbannya. Jika korbannya tidak memberikan, pelaku akan merampas handphone korban dan langsung melarikan diri.

Kapolsek Tebing, AKP Djaiz mengatakan para pelaku telah diamankan beserta barang bukti kejahatannya. Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone berinisial JA (21), SU (19) dan AS (18).

“Para pelaku ini berulang kali melakukan aksi Curat di sekitaran Jembatan Kuning tersebut. Modusnya meminta uang kepada korbannya, dan melakukan perampasan HP,” terangnya.

Pelaku Diamankan Warga Sekitar

Namun saat para pelaku kembali melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB, dan berhasil merampas handphone milik korban kemudian pelaku kabur.

Aksi bejat pelaku diketahui warga sekitar, dua pelaku yakni berinisial JA dan SU berhasil dikejar dan diamankan warga Harjosari, sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial AS berhasil kabur.

Selanjutnya 2 pelaku berinisial JA dan SU diserahkan warga ke Polsek Tebing untuk di proses hukum dan terhadap 1 pelaku lainnya berinisial AS yang berhasil melarikan diri, Kapolsek Tebing AKP Djaiz memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk dilakukan penyelidikan dan pengejaran.

Dan setelah didapat informasi bahwa pelaku berinisial AS sedang berada di rumah bibinya di bukit senang, unit Reskrim Polsek Tebing langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AS, yang selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tebing untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone merek Oppo A 55 warna biru, 1 bilah badik, 1 unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam tanpa plat, keadaan trondol.

Motif pelaku merampas handphone untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini unsur pidana yang dikenakan di pasal 363 Ayat 1 Ke – 4 pencurian dengan pemberatan.

“Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yg dilakukannya masih akan kita dalami unsur pidananya, nanti kita akan gelar perkara terlebih dahulu terkait hal ini,” tutupnya.

Penulis: Putra
Editor: Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close