Hukrim

Jadi Kurir Sabu, Penumpang Kapal di Bintan Dijanjikan Rp.30 Juta

Tersangka F (Insial) seorang penumpang kapal di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang ini nekat membawa 1 kg sabu, lantaran dijanjikan upah senilai Rp.30 juta (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang penumpang kapal di Bintan berinisial F, yang nekat membawa narkoba ternyata diberi upah senilai Rp.30 juta jika menjadi kurir sabu.

Tersangka F diamankan oleh petugas P2 Bea Cukai Tanjungpinang di pintu keberangkatan Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, lantaran mencoba menyeludupkan 1.057 gram sabu keatas kapal, pada Sabtu (9/3) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibawa tersangka F dari Batam ke Bintan.

Lalu, satu kilogram lebih barang haram itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan kapal Pelni melalui pelabuhan Sri Bayintan.

“Tersangka berasal dari Padang lalu berangkat untuk mengambil sabu di Batam. Kemudian tugasnya membawa sabu ke Bintan lalu ke Jakarta,” kata Syofian, Kamis (14/3).

Sebelum ditangkap di Pelabuhan Sri Bayintan, tersangka yang berada di Padang, dihubungi oleh seorang bandar narkoba (DPO) yang berada di Lampung.

Tersangka diberi upah sebesar Rp.30 juta oleh bandar narkoba untuk mengambil sabu 1 kilogram di Batam melalui seorang perempuan (DPO) yang bertugas sebagai perantara.

“Tersangka sudah dibayar Rp 8 juta, sisanya Rp 22 juta akan dibayar jika sabu lolos hingga jakarta,” tambahnya

Kepada polisi, Farizal mengaku menerima pekerjaan haram tersebut karena kondisi ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Tersangka baru sekali ini menjadi kurir. Alasannya untuk kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close